Mewaspadai Penghentian Penyidikan Kasus [Korupsi] Kehutanan dengan Mekanisme Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan

Grahat Nagara

Tidak heran memang. Seperti kasus-kasus kejahatan kehutanan lainnya khususnya yang bernuansa korupsi kental, penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan di Riau pun mengalami hambatan. Setelah maju mundur antara kejaksaan dan kepolisian, akhirnya penyidik mengeluarkan keputusan yang dianggap kontroversial, yaitu surat perintah penghentian penyidikan [SP3] pada 13 [tiga belas] kasus kejahatan kehutanan yang berpotensi merugikan negara hingga trilyunan rupiah. Terlepas dari perdebatan tepat atau tidaknya kebijakan kepolisian daerah Riau pada saat itu, keluarnya SP3 belakangan ini memiliki tren yang meningkat sekaligus memiliki tendensi menjadi celah hukum utama dalam melemahkan penegakan hukum. Bahkan menciderai keadilan dengan menimbulkan kejahatan korupsi baru. Tanpa ada instrumen yang tepat, SP3 akan terus menghantui setiap penegakan hukum.

Menciderai rasa keadilan

Apakah keluarnya SP3 itu berarti salah? Belum tentu. Mekanisme sistem penegakan hukum [criminal justice system] di Indonesia, kecuali Komisi Pemberantasan Korupsi, memang mengenal istilah penghentian penyidikan. Sesuai dengan Pasal 109 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana setidaknya ada tiga alasan dikeluarkannya SP3 terhadap sebuah kasus, termasuk diantaranya korupsi. Pertama, karena kurangnya alat bukti. Kedua, peristiwa yang dalam proses penegakan hukum tersebut ternyata bukan merupakan sebuah tindak pidana, dan; Ketiga, dihentikan demi hukum.

Penghentian penyidikan merupakan salah satu mekanisme dalam sistem penegakan hukum Indonesia yang menganut asas praduga tak bersalah. Dengan beban pembuktian di tangan negara, dalam hal ini penuntut, maka penyidik diwajibkan untuk bersifat ketat [stelsel negatif] dalam membawa sebuah kasus ke peradilan. Kasus yang dibawa harus memiliki gambaran jelas mengenai peristiwa pidana dan bagaimana pelaku tindak pidana tersebut melakukannya. Ketika itu semua tidak dapat dipenuhi dalam penyelidikan atau alasan lain sebagaimana Pasal 109 KUHAP ditemukan dan kasus terkatung-katung dalam penyidikan, mau tidak mau penyidik harus melakukan pilihan tersebut.

Sekilas mekanisme tersebut memang wajar. Namun, mekanisme ini justru acapkali dijadikan celah hukum (baca: alat) untuk melemahkan penegakan hukum. Apalagi, mengingat kejahatan korupsi kehutanan yang umumnya melibatkan orang yang memiliki kekuasaan atau kekayaan yang luar biasa. Pada masa ini kasus yang sedang berjalan akhirnya dapat menjadi sangat rentan. Barang bukti bisa tiba-tiba hilang. Harta hasil kejahatan mungkin sudah raib entah kemana. Sedangkan tersangka sendiri mungkin telah menghilang. Artinya ada kemungkinan mekanisme penghentian penyidikan digunakan secara sewenang-wenang sehingga menciderai rasa keadilan sedemikian rupa. Bahkan, dapat terlihat dari berbagai kasus korupsi yang dikenakan SP3, penghentian tersebut justru menuai kasus korupsi baru oleh penegak hukum.

Kasus Urip dan Artalyta dapat menjadi contoh yang tepat. Urip, the six billion rupiah man, merupakan Ketua Tim Jaksa-35 yang ditugaskan mengusut salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia justru berakhir dibui sebagai terpidana kasus suap 6 milyar. Terungkap di pengadilan bahwa uang hasil suap sebesar 660 dollar tersebut berkaitan erat dengan kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia [BLBI] pemilik Bank Dagang Negara Indonesia [BDNI] Sjamsul Nursalim melalui perantara Artalyta. Indikasi ini dinilai kuat setelah beberapa waktu sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman, mengeluarkan SP3 kasus tersebut. Andai saja ketika itu Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menangkap basah Urip bersama uang milyaran rupiahnya, mungkin SP3 itu akan ditanggapi dingin-dingin saja oleh penegak hukum.

Dengan meningkatnya tren SP3 pada penanganan kasus-kasus korupsi, termasuk korupsi kehutanan di penegakan hukum konvensional, tidak heran kalau kemudian publik melihatnya sebagai upaya-upaya terstruktur dan sistematis untuk menghancurkan sendi-sendi anti korupsi. Terutama ketika penghentian penyidikan ini ditandai dengan pola-pola yang hampir sejenis, seperti misalnya (Yuntho, 2004):

Pertama, penerbitan SP3 yang dilakukan secara diam-diam. Cukup banyak SP3 kasus korupsi yang tidak diumumkan dengan layak kepada publik, dengan alasan tidak adanya kewajiban untuk melakukan hal tersebut. Padahal sebagaimana asas-asas penyelenggaraan negara menurut Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, seharusnya penyelenggaraan negara diadakan secara akuntabel dan terbuka. Dalam konteks ini, tentunya masyarakat berhak mengetahui apa yang terjadi pada proses hukum yang merugikan negara [masyarakat secara umum], termasuk ketika SP3 terpaksa diambil oleh penyidik selaku salah satu penyelenggara negara.

Kedua, pengumuman diberikan apabila isu SP3 telah bocor kepada umum. Kembali mengutip dari tulisan Emerson:

“Biasanya pihak kejaksaan akan mengumumkan secara resmi jika sudah beredar desas desus mengenai SP3 tersebut dikalangan masyarakat dan media. Dan pemberitahuan penerbitan SP3 biasanya baru diungkapkan setelah rekan-rekan media meminta konfirmasi dari Jaksa Agung maupun Jampidsus atau Kapuspen Kejaksaan Agung dalam suatu acara resmi yang tidak memungkinkan bagi para petinggi kejaksaan untuk melarikan diri.”

Contohnya adalah ketika Kejaksaan Agung mengeluarkan SP3 terhadap 3 kasus korupsi besar yang melibatkan Prayogo Pangestu, Siti Hardiyanti Rukmana, dan kasus penerbitan commercial paper JOOR dengan tersangka Djoko Ramiaji. Berita SP3 justru keluar ketika wartawan mendesak Direktur Penyidikan pada masa itu, yaitu Untung Uji Santosa, dalam sebuah acara ramah tamah antara Forum Wartawan Kejaksaan [Forkawa] dengan jajaran pejabat kejaksaan tindak pidana khusus (Republika, 2003).

Ketiga, dilakukan pada kejahatan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara luar biasa. Kecenderungan ini diperoleh dari simpulan dengan mempertimbangkan juga hampir tidak adanya kasus korupsi skala besar yang berhasil ditangani oleh kejaksaan. Belakangan ini, setidaknya ada tiga SP3 yang dikeluarkan pada kasus-kasus yang banyak menyita perhatian publik - sebut saja kasus Laksamana Sukardi dengan kapal tanker very large crude cruiser [VLCC], kasus Tommy Soeharto, dan kasus yang paling fenomenal adalah kasus Sjamsul Nursalim dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia [BLBI], Tradisi SP3 kasus besar yang menurut Oce Madril dimulai sejak masa pemerintahan Megawati, dengan tandem M.A. Rachman, telah mengakibatkan setidaknya 17 kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat tinggi lenyap begitu saja (Madril, 2009). Kasus korupsi kehutanan di Riau sendiri, bukanlah kasus yang kecil. Dari sudut pandang kasus-kasus yang ditangani KPK, setidaknya negara telah dirugikan hingga trilyunan rupiah.

Keempat, dilakukan pada saat perhatian publik sedang terserap hal lain. Pola ini agaknya sangat cocok dengan keluarnya SP3 kasus Riau. Dilakukan ketika minggu tenang mendekati akhir tahun, yaitu pada minggu terakhir bulan Desember 2008. Hampir praktis perhatian publik lebih banyak terserap untuk hari libur panjang, sementara lembaga swadaya masyarakat umumnya juga sedang sibuk menyelesaikan laporan-laporan akhir tahun.

Selain 4 model hipotesa Yuntho tersebut, mengambil pelajaran dari kasus Riau, kita sebenarnya dapat menambah pola lain yaitu seperti:

Kelima, upaya praperadilan dipersulit. Dalam kasus tersebut, Wahana Lingkungan Hidup [WALHI] dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau [JIKALAHARI] sudah sejak Desember 2008 mengajukan upaya pra peradilan dengan meminta dokumen SP3 dari Kepolisian Daerah Riau, entah kenapa hingga tulisan ini disusun (Tribun Jakarta, 2009) kepolisian belum juga mengirimkan berkas tersebut.

Wajar kalau kemudian publik secara luas menganggap bahwa SP3 merupakan salah satu mekanisme penegakan hukum yang paling rentan dan rawan korupsi. Sementara penegak hukum tertutup mengenai sejauh mana proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus korupsi tersebut, publik dipaksa untuk menerima keputusan apapun yang keluar, termasuk penghentian penyidikan terhadap kasus korupsi yang sudah sangat merugikan rakyat.

Aktivitas yang dicurigai
Korupsi apalagi terkait kehutanan biasanya akan melibatkan bisnis kehutanan dengan skala besar, khususnya dapat terlihat dari bagaimana pelaku kehutanan memanfaatkan tata kelola kehutanan yang buruk (Muhajir, 2008). Hal ini juga berlaku bagi praktek-praktek korupsi lain yang bersimbiosis dengan korupsi kehutanan tersebut. Hasil kejahatan kehutanan yang melahirkan praktek-praktek korupsi inilah yang menjadi salah satu target rezim anti pencucian uang terhadap kejahatan kehutanan.

Agak sedikit berbeda dengan sistem penegakan hukum atas kejahatan lain, rezim anti pencucian uang mengedepankan proses penegakan hukum berdasarkan informasi-informasi yang sifatnya intelijen. Setiap petunjuk dapat menjadi indikator yang berharga. Ketika indikator tersebut tampak beririsan dengan transaksi keuangan profil pelaku dalam hal ketidak wajarannya, maka disitulah peran rezim anti pencucian uang dapat menjadi simpul untuk menjerat saling singkarut kejahatan korupsi tersebut.

Secara umum, Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2003 [selanjutnya disebut UU TPPU] memang tidak pernah mengatur indikator tersebut secara ketat. Undang-undang hanya memberikan kewajiban bahwa pihak pelapor seperti perbankan, maupun penyedia jasa keuangan lainnya diwajibkan melakukan pelaporan transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan [LTKM/STR] secara umum dengan ciri-ciri diantaranya [lihat Pasal 1 angka 7 huruf a sampai c UU TPPU]:

Pertama, transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi nasabah yang bersangkutan. Profil yang dimaksud adalah segala informasi terkait subyek hukum yang dimaksud, bisa berarti pekerjaannya sebagai penegak hukum, atau bisa juga gajinya. Sedangkan istilah pola transaksi dan karakteristik lebih mengacu pada bagaimana biasanya profil tersebut melakukan transaksi terhadap hartanya, bisa itu kebiasaan menerima pendapatan tidak lebih dari 4 juta, atau kebiasaan menyisihkan 500 ribu secara periodik. Secara sederhana, seorang profil misalnya penegak hukum dengan gaji biasa adalah 1,5 juta perbulan tiba-tiba menerima uang ratusan juta rupiah dan melakukan transfer berkali-kali kepada pihak keluarganya atau orang-orang terdekatnya.

Kedua, transaksi keuangan yang oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilaporkan oleh Penyedia Jasa Keuangan. Ciri kedua ini sekaligus untuk menutupi salah satu celah pelaporan transaksi sebagaimana diatur Pasal 13 UU TPPU. Ketika pelaku upaya untuk menghindari tersebut, misalnya dengan melakukan transaksi yang dipecah, maka transaksi tersebut termasuk transaksi keuangan yang mencurigakan; dan terakhir adalah,

Ketiga, transaksi yang dilakukan atau batal dilakukan dengan harta kekayaan yang patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Kalau kita cermati dari aturan-aturan tersebut sifat suspicious tidak hanya bermain pada istilah profil dan jumlah transaksi yang dilakukan tetapi juga berkaitan pada aktivitas yang mungkin tengah dilakukan oleh pelaku. Ketika sebuah profil mencurigakan, melakukan tindakan mencurigakan, kemudian melakukan transaksi mencurigakan, maka pada titik itulah transaksi yang dilakukannya akan dilaporkan sebagai sebuah transaksi keuangan mencurigakan.

Kembali kepada tema utama tulisan ini, oleh karena itu kita dapat melihat bahwa sebenarnya SP3 dapat menjadi salah satu indikator adanya transaksi keuangan mencurigakan. Sebagaimana telah dipaparkan sebeluemnya bahwa SP3 adalah salah satu mekanisme hukum yang rentan terhadap korupsi maupun upaya pelemahan penegakan hukum. Ketika profil penegak hukum yang menangani suatu kasus korupsi besar tiba-tiba melakukan SP3, tentunya akan menimbulkan pertanyaan besar.

Jariah manantang buliah. Begitu dalam peribahasa Padang, yang bermakna tidak mungkin ada pekerjaan yang tidak ada imbalannya. Bahwasanya ada yang diuntungkan dengan keluarnya SP3 adalah suatu hal yang pasti, yaitu koruptor. Pertanyaannya adalah apakah SP3 ini benar-benar murni tanpa “uang jerih payah”?

Kejelian dan peran aktif perbankan dalam mempertahankan reputasinya sebagai perbankan yang bersih oleh karena itu menjadi pilar utama dalam sistem ini, untuk memberikan atensi yang lebih tinggi kepada setiap profil-profil yang terlibat dalam kasus korupsi, termasuk penegak hukum.

Penegak hukum sebagai “politically exposed person”?
Ketika berbicara penegak hukum sebagai subyek dengan atensi yang lebih tinggi dalam konteks pelaporan transaksi keuangan maka kita akan berhadapan dengan istilah high risk person atau lebih spesifiknya adalah politically exposed person [PEP]. PEP sendiri pada dasarnya merupakan bagian daripada pada manajemen risiko oleh pihak pelapor, untuk menjaga tingkat kewaspadaan penyedia jasa keuangan terhadap transaksi keuangan mencurigakan.

Istilah Politically Exposed Person umumnya dikonotasikan sebagai orang-orang yang memiliki kekuasaan dalam pemerintahan. Oleh karena itu merupakan orang-orang yang memiliki jabatan tinggi dan sangat dikenal oleh publik, sebagaimana didefinisikan oleh FATF:

“individuals who are or have been entrusted with prominent publik functions in a foreign country, for example Heads of State or of government, senior politicians, senior government, judicial or military officials, senior executives of state owned corporations, important political party officials. Business relationships with family members or close associates of PEPs involve reputational risks similar to those with PEPs themselves. The definition is not intended to cover middle ranking or more junior individuals in the foregoing categories”.

Semenatara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan [PPATK] dalam pedomannya mendefinisikn PEP sebagai (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan [PPATK], 2008):

“individu yang merupakan atau dipercayakan dengan fungsi-fungsi yang dikenal umum di suatu negara asing, misalnya kepala negara atau kepala pemerintahan, politisi senior, pejabat pemerintahan senior, petugas pengadilan atau militer, eksekutif senior BUMN, partisan, partai politik besar. Hubungan usaha dengan anggota keluarga atau sejawat terdekat PEP melibatkan risiko reputasi nama baik yang sama dengan dirinya sendiri. Definisi ini tidak termasuk ranking menengah atau individu yang lebih junior dalam kategori sebelumnya. Hal ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara asing.”

Definisi-definisi PEP tersebut di atas apabila dicermati memiliki lingkup yang terlalu luas dan namun sekaligus juga tinggi – akhirnya mempersulit efektivitas implementasi manajemen risiko. Dengan lingkup yang terlalu luas, tentunya akan membebani sistem manajemen risiko perbankan, yang akhirnya berakibat buruk bagi operasional kinerja perbankan itu sendiri. Sementara lingkup yang tinggi juga belum tentu secara efektif dapat menjaring pelaku – misalnya pada kasus korupsi Riau. Tersangka korupsi mungkin saja individu dengan kekayaan dan kekuasaan tinggi dalam perusahaan atau pejabat sekelas bupati, namun demikian, celah korupsi terkecil misalnya SP3 yang dilakukan oleh penegak hukum level menengah justru dapat merusak keseluruhan efektivitas penegakan hukum. Sebagai tambahan, perbankan di Riau sendiri mungkin kecil kemungkinannya untuk dikunjungi oleh pelaku kejahatan narkotika dalam lingkup internasional. Hipotesisnya, efektivitas PEP tidak ditentukan dari tingginya jabatan yang dimiliki seorang individu atau luasnya cakupan PEP hingga PEP internasional, namun ditentukan pada seberapa kritis peran individu pada suatu lokasi tertentu bahkan yang sifatnya kasuistis sekalipun.

Oleh karena itu, agar tidak membebani sistem keuangan secara masif, penyedia jasa keuangan dan pihak pelapor dapat membatasi urgensi profil-profil tersebut diangkat sebagai PEP, dengan berbagai konsekuensi dan pertimbangan dalam manajemen resikonya (Couch). Hal ini sebenarnya agak mirip dengan apa yang disampaikan Raymond Choo dalam tulisannya (Choo, 2008):

“Rather than simply creating a checklist-based PEP definition and seeking too apply it, regulated entities and regulators should undertake a risk-based evaluation of the types of PEP monitoring and related strategy (e.g. corruption prevention strategy) that are likely to be most effective in the respective jurisdiction and organization in both short term and long term.”

Intinya kedua penulis yaitu Couch dan Choo, mengajukan PEP yang sifatnya lebih spesifik dan bervariatif antara penyedia jasa keuangan misalnya dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut (Choo, 2008):

Dalam hal ini, terkait dengan rentannya SP3 dan upaya pemberantasan korupsi, penulis merekomendasikan penerapan PEP yang sifatnya jangka pendek, kepada para penegak hukum yang sedang menangani kasus korupsi khususnya kasus-kasus korupsi yang memiliki tingkat perhatian publik yang tinggi (contohnya, kasus korupsi yang dimuat di media masa nasional). Mengambil contoh kasus Riau setidaknya ada beberapa profil yang dapat dimasukkan dalam PEP jangka pendek tersebut hingga kasus ini selesai, yaitu:

Pertama, Kepala Kepolisian Daerah Riau dan kerabat dekat maupun ajudannya. Kepolisian Daerah Riau adalah profil yang menandatangani SP3. Selain itu, secara struktural Kapolda memiliki kekuasaan yang lebih tinggi daripada penyidik, kekuasaan yang sekaligus juga rentan korupsi.

Kedua, Kepala Kepolisian Resor Kota [Kapolres] dan kerabat dekat maupun ajudannya. Selain Kapolda, penegak hukum yang dapat memerintahkan SP3 termasuk juga diantaranya Kapolres, tergantung dari lingkup lokasi penyidikannya.

Ketiga, Direktur Reserse Kriminal [Direkskrim]. Selain Kapolda, profil lain yang dapat menandatangani SP3 kasus adalah Direksrim atas nama Kapolda.

Keempat, penyidik yang menangani kasus dan kerabat dekat maupun ajudannya. Penyidik dalam hal ini penyidik yang menangani kasus tentunya merupakan pihak yang paling dekat untuk terlibat dengan tersangka secara otomatis juga menjadi salah satu profil yang paling rentan untuk dekat dengan korupsi.

Tentu saja PEP sendiri bukanlah sebuah daftar yang dengan otomatis menduga seseorang sebagai orang jahat. Ketika seseorang dimasukkan dalam daftar PEP, ia tidak dengan sendirinya menjadi orang jahat. PEP merupakan salah satu cara dalam manajemen resiko untuk menimalisir resiko yang mungkin terjadi jika sebuah institusi [keuangan] melakukan kontak dengan PEPs tersebut (Muhajir, 2008). Namun, dengan dimasukkannya penegak hukum (khususnya pada kasus-kasus yang menyita perhatian publik) sebagai PEP akan memberikan tambahan kontrol masyarakat penegakan hukum sebuah kasus, khususnya atas nama pemberantasan korupsi.

Simpulan

Kejahatan korupsi adalah salah satu kejahatan yang paling sulit diberantas. Setiap titik legal formal dalam penegakannya seolah-olah dapat dimanipulasi pelaku kejahatan, termasuk dengan SP3. Celah hukum yang seharusnya menjadi atensi seluruh pihak ketika berbicara dalam konteks pemberantasan korupsi.

Rezim anti pencucian uang dengan mekanisme STR dan PEP sebenarnya merupakan salah satu instrumen yang handal yang dapat digunakan dalam kerangka pemberantasan korupsi. Dengan model yang lebih fleksibel sesuai konteks kejahatan asalnya, jejaring rezim tersebut berpeluang menekan kejahatan hingga ke titik yang rendah. Termasuk diantaranya dengan menerapkan PEP yang lebih sesuai dengan tujuan dan risiko nyata yang dihadapi oleh penyedia jasa keuangan dimana kejahatan tersebut terjadi.

Rekomendasi Pertama.
Perlu dicatat bagi penyedia jasa keuangan sebagai front liner rezim anti pencucian uang untuk bertindak lebih kreatif, dengan menggunakan risk based approach dalam mekanisme manajemen risiko PEP maupun STR-nya. Dengan model berbasis risiko tersebut diharapkan penyedia jasa keuangan dapat menerapkan rezim secara efektif dan efisien.

Tentu saja rekomendasi pertama tersebut akan sangat bergantung pada bagaimana pengetahuan perbankan mengenai modus-modus kejahatan asal yang lazim terjadi di Indonesia – termasuk korupsi dalam proses pelemahan penegakan hukum perkara korupsi. Oleh karena itu, penulis juga merasa perlu untuk merekomendasikan poin penting kedua, yaitu:

Rekomendasi Kedua.
Sangat dianjurkan bagi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk memperbaiki pedomannya sesuai dengan modus dan tipologi kejahatan asal pencucian uang yang dianut di Indonesia.

Penelitian lebih lanjut
Ada beberapa hal dari tulisan ini yang kemudian dapat lagi diperjelas melalui penelitian yang lebih mendalam:

Apakah memasukkan penegak hukum sebagai salah satu komponen high risk dalam manajemen risiko penyedia jasa keuangan memang dapat memitigasi kerentanan pelemahan penegakan hukum kasus korupsi melalui SP3, dan sampai pada lingkup apa.

Referensi
Choo, R. (2008). politically exposed persons [PEP]: risks and mitigation. Journal of Money Laundering Control , 371-387.
Couch, C. (n.d.). Suspicious Activity Reports by Financial Institutions. Retrieved from http://72.14.235.132/search?q=cache:rwY0WsYdiV8J:www.legislature.mi.gov/documents/2003-2004/billanalysis/House/pdf/2003-HLA-4579-a.pdf+suspicious+activity+report+patriot+act&cd=6&hl=id&ct=clnk&gl=id&client=firefox-a
Madril, O. (2009, Februari 24). Indonesian Corruption Watch. Retrieved from Artikel dari Jawa Pos: Obral SP3 untuk Koruptor: http://antikorupsi.org/indo/content/view/14172/7/
Muhajir, M. (2008, Oktober 14). Penerapan Mekanisme Politically Exposed Peoples [PEP’s] dalam Menangani Kejahatan Kehutanan di Indonesia. Retrieved Januari 13, 2009, from Katalog Hukum: http://kataloghukum.blogspot.com/2008/10/penerapan-mekanisme-politically-exposed.html
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan [PPATK]. (2008). Pedoman Identifikasi Produk,Nasabah, Usaha, dan Negara Beresiko Tinggi, bagi Penyedia Jasa Keuangan. Pedoman IV .
Republika. (2003, September 8). Artikel Dan Berita: SP3 Bola Api yang Tak Pernah Padam. Retrieved from Masyarakat Transparansi Indonesia: http://www.transparansi.or.id/berita/berita-september2003/berita2_080903.html
Tribun Jakarta. (2009, Februari 10). Berita : Kapolri - SP3 Sudah Final. Retrieved from Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau: http://jikalahari.org/index.php?option=com_content&task=view&id=111&Itemid=2
Yuntho, E. (2004, November 25). Mencermati Pemberian SP3 Kasus Korupsi. Hukum Online .

Model-model Unit Intelijen Keuangan

fiu

Egmont Group sebagai wadah bagi kelompok unit intelijen keuangan (financial intelligent unit, [FIU]) mendefinisikan FIU sebagai:

A central, national agency responsible for receiving (and as permited, requesting), analyzing, and disseminating, to the competent authorities, disclosures of financial information (i) concerning suspicious proceeds of crime, or (ii) required by national legislation or regulation, in order to counter money laundering.

Namun pada praktiknya dalam rezim anti pencucian uang, FIU tidak mesti sebuah lembaga negara yang terpisah dari lembaga-lembaga lain dalam sistem penegakan hukum. Allan Schott (2006) memaparkan terkait posisinya tersebut setidaknya ada 4 (empat) jenis model FIU yang berkembang di dunia (i) administrative type, (ii) law enforcement type, (iii) judicial type, dan (iv) hybrid type.


Baca selanjutnya »

Kasus Kutai - 5.000 meter kubik Kayu

Posisi
Kasus pembalakan dibongkar tim gabungan Markas Besar Polri dan Polda Kalimantan Timur. Ditermukan 5.000 meter kubik kayu serta peralatan berat di Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kayu ini diduga kuat hasil pembalakan liar.

Pihak Yang Terlibat
Heru Dwi Pratondo pimpinan Kepolisian Kutai dianggap membiarkan praktek pembalakan di wilayah tugasnya. Polri juga mengganti 11 pejabat kepolisian Kalimantan Timur di Balikpapan, Paser, Penajam, Samarinda, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Bontang dan Tarakan.

(Sumber: Tempo Interaktif)

Meskipun Hanya Satu

Meskipun hanya satu suara, Aku mahal.

Aku tidak akan memilih presiden yang masih bisa santai sementara ada warganya mati karena kelaparan.

Aku tidak akan memilih wakil rakyat yang masih bisa minta naik gaji, sementara gurunya sendiri masih harus mengais sampah untuk menghidupi anak kandungnya.

Jujur dari hati yang paling dalam, Aku tidak akan memilih kalian karena itu hina, tidak etis, dan bodoh.
Aku tidak akan bisa mati hati hanya karena satu kardus indomi, apalagi selembar cepek ribu gambar bapak pembangunan.

Meskipun hanya satu suara, Aku mahal.

Salam Cintaku Untuk Indonesia
Grahat Nagara

Trade Based Money Laundering

Modus pencucian uang sangat beragam, mulai dari sekedar pemindahan akun atau perubahan valuta hingga integrasi yang bersifat bisnis, atau lebih spesifiknya dengan modus perdagangan atau disebut trade based money laundering. Setidaknya ada 3 modus trade-based money laundering yaitu: overvaluation, false invoicing, dan double invoicing.

False Invoicing

Pencucian uang dilakukan dengan transaksi bisnis yang didasarkan pada dokumen-dokumen palsu. Misalnya, transaksi ke luar negeri atas dasar invoice pembayaran hutang, padahal sama sekali tidak ada hutang antara ke dua pihak tersebut. Intinya, metode false invoicing ini dilakukan dengan memberikan keterangan yang sebenarnya tidak ada terhadap transaksi yang dilakukan antara para pihak.

Double Invoicing

Double invoice dilakukan dengan menggandakan setiap dokumen pendukung transaksi. Hal ini dilakukan untuk mengecoh pihak luar mengenai jumlah transaksi yang sebenarnya terjadi. Modelnya seperti double accounting. Misalnya begini, pedagang A menjual kacang kepada pedagang B dengan harga 10.000, tetapi selain membuat invoice dengan harga 10.000 pedagang B juga membuat invoice yang dengan harga 20.000. Dengan dasar itu, pedagang B tetap mentransfer kepada pedagang A uang sebesar 10.000 sedangkan sisa 10.000 dikeluarkan dari perusahaan untuk disimpan pada rekening lain.

Over Valuation

Pada over valuation, transaksi dagang antara para pihak memang ada. Namun, nilainya diperbesar agar jumlah transaksi yang sebenarnya dapat disusupi dengan harta hasil kejahatan. Contohnya, pedagang A menjual timun kepada pedagang B dengan harga 20.000 padahal harga sebenarnya adalah 10.000 kemudian pedagang A akan mentransfer kembali kepada pedagang B nilai 10.000 tadi dengan alasan retur atau apapun.

Seluruh transaksi dalam modus pencucian uang umumnya dilakukan dengan cara memalsukan atau menyembunyikan dasar transaksi sebenarnya, atau dengan cara melakukan transaksi yang tidak wajar.

Keakuratan, Ketersediaan Dan Keterbukaan Data Serta Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Untuk Perencanaan Tata Ruang Wilayah Sebagai Solusi Dalam Menghambat Laju Deforestasi Dan Degradasi Hutan di Indonesia

Jakarta, 28 Oktober 2008. Forest Watch Indonesia bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Global Forest Coalition dan Ikatan Cendekiawan Tanimbar Indonesia mengadakan pertemuan dengan tema ‘Laju dan Penyebab Deforestasi dan Degradasi hutan di Indonesia’ pada tanggal 27 dan 28 Oktober 2008. Pertemuan ini dihadiri oleh ornop lingkungan, Departemen Kehutanan, organisasi masyarakat adat, akademisi dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia.

Ada beragam data yang menunjukkan rata-rata laju deforestasi di Indonesia dari tahun ke tahun. Forest Watch Indonesia mengungkapkan bahwa laju deforestasi selama periode 1989 – 2003 adalah 1,9 juta hektar. Sementara Badan Planologi Departemen Kehutanan membagi dalam tiga periode yaitu, 1985 – 1997 sebesar 1,87 juta hektar, 1997 – 2000 sebesar 2,83 juta hektar dan 1,08 juta hektar pada periode tahun 2000 – 2005. FAO mencatat laju deforestasi di Indonesia mencapai 1,87 juta hektar selama 2000 – 2005. Berapa pun angka yang ditampilkan, menunjukkan bahwa laju deforestasi dan degradasi di Indonesia sangat tinggi dari waktu ke waktu.

Tingginya permintaan pasar global akan komoditi berbasis sumber daya alam seperti: kayu, minyak sawit, pulp, tambang, dan kertas mendorong sikap reaktif dan oportunis pemerintah untuk mengeluarkan banyak kebijakan sektoral yang semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan, eksploitatif dan tidak berkelanjutan. Di sisi lain, perencanaan dan pengawasan atas pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hutan oleh pemerintah tidak menunjukkan tanda-tanda perbaikan yang berarti. Misalnya sampai saat ini dari 120,35 juta hektar kawasan hutan yang ditetapkan oleh Departemen Kehutanan baru sekitar 12% yang dikukuhkan atau di tata batas (temu gelang).

Deforestasi dan degradasi hutan menyebabkan dampak lingkungan seperti: hilangnya keanekaragaman hayati, bencana alam, dan hilangnya sumber-sumber penghidupan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Dalam konteks perubahan iklim global, kebakaran hutan dan lahan menjadikan Indonesia negara ke-3 penyumbang emisi CO2 terbesar di dunia.

Pertemuan ini merumuskan bahwa akar masalah dari deforestasi dan degradasi hutan di Indonesia, antara lain:

Informasi lebih lanjut, kontak:
Wirendro Sumargo

Public Campaign And Policy Dialogue Coordinator Forest Watch Indonesia

HP: +62 8159280585,
email: rendro@fwi.or. id

Sekretariat Forest Watch Indonesia
Jalan Sempur Kaler No.26 Bogor,
Telp: +62 251 8323664, Fax: +62 251 8317926,
email: fwibogor@fwi. or.id; fwi@indo.net. id
website www.fwi.or.id

Memaknai “Label” Deforestasi Tertinggi

Baru pulang mudik dari Bandung, agak terkejut juga baca berita di milis lingkungan, bahwa sekali lagi Indonesia dinobatkan sebagai negara perusak hutan nomor 1 di dunia dalam Guiness World Record, dengan mengutip Keadaan Tutupan Hutan Indonesia Tahun 2007 menurut FAO (SOFO 2007), dengan angka 1,8 juta hektar per tahun! Ja!

Padahal baru minggu kemarin dari acara FRIS-nya Dephut, bilang sendiri kalau laju deforestasi saat ini menurun hingga sekitar 1,1 juta hektar 2000-2005 (kalau tidak salah). Jelas, argumen untuk data-data ini akan beragam baik Dephut maupun FAO pasti punya metodologi sendiri-sendiri. Seperti yang dijelaskan oleh Ahmad Maryudi dalam opininya di The Jakarta Post. Apakah itu metodenya maupun materi yang digunakan dalam analisis itu sendiri, termasuk definisi istilah forest dan bukan forest-nya.

Seharusnya kita semua sudah mafhum, intinya bukan berapa jumlah deforestasi di Indonesia. Oret-oretan numerik dari analisis citra beresolusi sedang tanpa observasi tidak akan pernah menghasilkan fakta numerik mengenai keadaan hutan Indonesia yang sesungguhnya. Akan tetapi dari angka kisaran jutaan pertanyaan yang harusnya muncul adalah mengapa? Ingat komentar orang dari World Bank yang hadir di FRIS kemarin,

…well, it’s good that you all know how much is deforestation happened, and you can found efficient method to estimate this… the question is how and why deforestation happened!? could anyone tell me why?…

Illegal Logging dan Deforestasi
Ada banyak faktor deforestasi, tapi deforestasi seperti apa yang ingin kita cegah juga akhirnya menjadi pertanyaan yang mempersempit - khususnya untuk mengesampingkan alasan kebakaran hutan akibat gejalan cuaca yang diajukan oleh Departemen Kehutanan dalam FRIS beberapa waktu lalu.

Daftar urutan berikutnya sebagai faktor penyebab deforestasi yang tidak diinginkan adalah, illegal logging. Meskipun kalau kita mendengarkan rekan-rekan dari LSM umumnya tidak suka istilah illegal logging, karena hanya akan menunjuk masyarakat kecil jadi penjahat, padahal perusak hutan sebenarnya adalah pelaku usaha bisnis kehutanan yang kemudian didukung oleh simbiosis perilaku koruptif pejabat dan aparat (Kalau mau bukti baca saja thesisnya Alip Winarto. 2006. ILLEGAL LOGGING DI KALIMANTAN SELATAN. Universitas Gajah Mada). Kasus Adelin Lis seharusnya dapat dijadikan fenomena umum begitulah bentuk pengelolaan hutan koruptif yang terjadi selama berdekade-dekade di Indonesia. Sementara upaya penegakan hukum yang jelas-jelas orangnya pernah ditangkap saja akhirnya tidak dapat diselesaikan secara sempurna, mengingat Adelin sukses melarikan diri bahkan harta bendanya pun tak dapat disentuh untuk menggantikan kerugian negara. Bayangkan saja sebuah HPH di Sumatera Utara dengan luas 44 ribu hektar saja mampu merugikan negara ratusan milyar rupiah, bagaimana dengan HPH yang berada di Kalimantan dan Papua yang memiliki luas hingga 200 ribu hektar!? Sayangnya momentum Adelin Lis, sama seperti berbagai upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan kehutanan yang sebenarnya tidak digubris oleh siapapun.

Meskipun ketika sempat curhat sama pak Agus Setyarso dari DKN, beliau bilang:

…mas illegal logging yang dilakukan HPH/HTI atau industri yang memiliki izin itu hanya 5% dari seluruh kejadian illegal logging…

Beliau lalu menunjukkan berbiliun-biliun rupiah harta negara yang hilang dari illegal logging yang benar-benar illegal tersebut.

Namun, mengetahui penyebab bukanlah tempat berhenti berjuang demi lingkungan.

Korupsi Kehutanan: Tumpang Tindih

Sebenarnya permasalahan dalam kawasan hutan sangat beragam - salah satunya adalah tumpang tindih. Banyak kasus yang timbul akibat tumpang tindih pada kawasan, entah karena kebodohan atau kerakusan pemangku kebijakan, yang akhirnya tidak hanya menimbulkan sengketa tetapi juga kerugian bagi negara. Misalnya, tumpang tindih pemberian areal perkebunan pada kawasan hutan yang merupakan areal konservasi.

Sederhananya kawasan hutan adalah areal dimana hutan negara berada, setiap pengelolaan maupun pengusahaan atas kawasan hutan maka ia tunduk pada aturan perundang-undangan kehutanan (bukan aturan agraria), yaitu UU No. 41 Tahun 1999 dan turunannya yang sabandoroyot itu. Sedangkan perkebunan merupakan obyek yang berdomisili di sisi agraria. Dari segi normatif memang ada mekanisme yang memungkinkan adanya pemberian izin operasional perkebunan pada kawasan hutan, yaitu melalui izin pelepasan kawasan yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan - tentunya dan seharusnya sudah melalui pertimbangan teknis staf-stafnya yang pintar-pintar dari Badan Planologi.

Logikanya, mengenai kawasan tentunya sudah khatam dipahami oleh setiap para pejabat daerah. Gubernur dan Bupati melalui rencana tata ruang seharusnya sudah mafhum benar mana lokasi di wilayahnya yang merupakan kawasan hutan mana yang merupakan ranah agraria. Sehingga kalaupun akan menerbitkan izin perkebunan tentunya cukup dilakukan pada lahan yang merupakan kawasan budidaya non kehutanan sehingga tidak perlu repot-repot berurusan dengan pusat (Departemen Kehutanan). Tapi, lagi-lagi entah karena kebodohan atau kerakusan pejabat ini tidak jarang juga memberikan izin perkebunan pada kawasan konservasi (e.g. taman nasional).

Padahal seharusnya pelepasan kawasan hutan hanya diberikan pada kawasan hutan konversi (nanti dicariin aturannya - eh tapi biasanya di perda juga ada - perda kalteng salah satunya). Sudah nekad memberikan izin perkebunan yang seharusnya tidak mungkin legal kalau beroperasi, bupati atau gubernur juga akan sangat mungkin membantu meloloskan Hak Guna Usaha pada pengusaha kebun tersebut - bikin gemes kan!!? Jadinya pengusaha tersebut seolah-olah mendapat ‘legalisasi’ untuk menjarah hutan pada areal yang ditunjuk sebagai kebun tersebut.

Kebun di Taman Nasional
Misalnya gambar di atas ini. Bisa kita lihat kalau yang dikelilingi garis majenta itu adalah taman nasional sedangkan yang dikelilingi oleh warna biru itu adalah areal perkebunan.

Apakah pengusaha tersebut salah!? Jawaban orang hukum yang saya tanya umumnya,

wah itu kan keputusan TUN jadi salah atau benar harus dibuktikan dalam peradilan TUN.

Saya cuma bisa geleng-geleng - walaupun saya tahu juga sih jawabannya pasti begitu. Kalau nunggu peradilan TUN sih hutannya bentar juga udah habis. Taman nasional tinggal nama, enggak ada hutannya.

Jadi solusinya apa?

Dalam hal ini penegak hukum silahkan masuk dengan pasal korupsi. Cukup gunakan Pasal 3  UU No. 31 Tahun 1999.

Setiap orang// dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi// menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana// yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan// dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

1. Setiap orang ya jelas bupati toh. Cukup ambil KTP surat keluarga, SK pengangkatan sebagai bupati, atau apapun yang menunjukkan bahwa memang benar ia bupati.

2. Tujuan memperkaya orang lain atau korporasi dengan ini dapat terpenuhi, apabila penyidik kemudian penuntut umum dapat menggambarkan bahwa dengan keputusannya itu dia memberikan kemudahan dan akses maupun fasilitas bagi suatu korporasi untuk memperkaya diri sendiri. Perusahaan kebun tersebut misalnya dengan HGU dan Izin perkebunan pada kawasan hutan tersebut mendapat akses untuk membabat hutan dan kemudian mendapat keuntungan ekonomi dari kayu di hutan tersebut.

3. Menyalahgunakan wewenang. Agak tricky sih, bupati memang memiliki wewenang untuk memberikan izin usaha perkebunan tapi kemudian dia meloloskan Hak Guna Usaha agar perusahaan kebun tersebut beroperasi tanpa adanya pelepasan kawasan hutan jelas ia telah menyahgunakan wewenang karena kewenangan tersebut digunakan untuk melanggar aturan.

4. Apabila penebangan tersebut dilakukan pelepasan kawasan tentu logikanya dilakukan pula tanpa izin pemanfaatan kayu, yang mana acuan bagi negara untuk menarik PNBP. Kerugian negara yang jelas adalah nilai kayu yang hilang akibat penebangan tanpa izin tersebut.

Penggunaan pasal ini untuk kasus-kasus penyalahgunaan wewenang dalam bidang kehutanan sudah ada contohnya yaitu Martias dan Suwarna A.F. Tentu saja kalau skemanya begini, enggak akan bisa dibilang bahwa aturan kehutanan adalah lex specialis dari pada aturan korupsi, kan enggak ada aturan kehutanan mengenai pejabat yang ngasih izin sembarangan kan?

Perbedaan Menggunakan Anti Korupsi dan Kejahatan Kehutanan

Sepulang dari JAMPIDSUS bersama om Febri dan om Emerson ICW tadi, ada wartawan yang bertanya ke rekan saya, Zainal, ada pertanyaan yang menarik saya, “Apa sih bedanya menggunakan UU Anti Korupsi dengan menggunakan UU Kehutanan?”.

Kalau kita berkaca pada Kasus Adelin dan Martias, maka alih-alih menggunakan pasal-pasal dalam kehutanan, pelaku pembalakan liar justru dihukum dengan pasal dalam korupsi (untuk penjelasan lebih lanjut, silahkan baca tulisan hukumnya om Febri di blognya). Pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku pembalakan liar tersebut adalah Pasal 3 UU Anti Korupsi, yaitu pasal mengenai kerugian negara.

Pertama. Ada beberapa tipologi kejahatan kehutanan yang tidak diakui sebagai pidana dalam UU Kehutanan, tapi bisa memenuhi kualifikasi unsur-unsur UU Korupsi. Seperti pada tipologi Adelin Lis, melakukan pembalakan destruktif dalam konsesi, didukung dengan manipulasi dokumen-dokumen, dan upaya integrasi kayu ilegal kepada kayu yang dilegalkan.

Kedua.

Mengintip Kebun Sawit

Iseng-iseng zoom lagi ke pakai Google Earth, ada sebuah kebun di Kalimantan tengah yang cukup luas, kelilingnya sekitar 190 kilometer. Agak unik, karena ini satu-satunya perkebunan yang ada citra resolusi tingginya. Ada yang tau ini perusahaan apa (2.3659 dj LS dan 111.954 dj BT)?